JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Pemerintah gelontorkan saldo dana bantuan tunai Rp13,2 juta untuk keluarga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-e dan KK nya terverifikasi, simak di sini ciri-cirinya.
Kabar gembira datang dari pemerintah, mulai sekarang, bantuan sosial untuk keluarga yang memenuhi kriteria terbaru meningkat menjadi Rp1,2 juta per tahun.
Ini adalah bagian dari kebijakan baru yang dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Nah, mari kita kupas tuntas mengenai bantuan sosial ini dan bagaimana kamu bisa menjadi salah satu penerimanya.
Jumlah Bantuan
Pemerintah menyediakan bantuan sosial yang cukup besar, yaitu Rp3,3 juta setiap triwulan, yang setara dengan Rp13,2 juta per tahun.
Ini adalah langkah konkret untuk mendukung kesejahteraan keluarga melalui pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dengan bantuan ini, diharapkan kesejahteraan keluarga semakin meningkat.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, keluarga harus memenuhi salah satu dari delapan kriteria berikut:
- Ibu Hamil: Hanya untuk kehamilan pertama dan kedua.
- Balita atau Anak Prasekolah: Usia di bawah 6 tahun, khusus untuk anak pertama dan kedua.
- Anak Sekolah: Meliputi SD, SMP, dan SMA.
- Lansia: Individu di atas 60 tahun.
- Disabilitas Berat.
- Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat: Kategori ini mendapatkan prioritas utama dan hak istimewa dari pemerintah.
Verifikasi dan Validasi Data
Penting untuk memastikan data kamu sudah terverifikasi sebelum bantuan ditransferkan.
Pemerintah melakukan verifikasi data yang ketat, mencocokkan data kartu keluarga dan NIK dengan DTKS dan Dukcapil untuk memastikan kevalidan penerima bantuan sosial.
Dengan bantuan sosial baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.