Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan BPNT adalah telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang meliputi kondisi ekonomi keluarga dan tingkat kesejahteraan.
2. Terdaftar dalam Basis Data DTKS dan SIK-NG
Untuk menjadi penerima BPNT, Anda juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIK-NG).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang layak menerima bantuan sosial, termasuk BPNT.
Pendaftaran dalam DTKS dan SIK-NG dilakukan oleh Dinas Sosial setempat melalui proses pendataan dan verifikasi.
3. Memiliki KKS yang Valid
Setelah ditetapkan sebagai KPM, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid. KKS adalah kartu yang diberikan oleh pemerintah kepada KPM sebagai alat untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk BPNT.
Kartu ini harus valid dan sudah melalui proses verifikasi sebagai KPM. Dengan KKS, penerima BPNT dapat melakukan transaksi di e-warong atau agen yang telah ditunjuk.
5. Tidak Termasuk dalam Kategori PNS, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penerima bantuan BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bantuan ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan formal di sektor pemerintahan atau badan usaha milik negara.