JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kabudayaa, Riset dan Teknoplogi (Kemdikbudristek) RI.
Satu di antaranya melalui penyaluran saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua dengan pencairan dilakukan paling lambat pada 12 Agustus 2024.
Dengan demikian, kucuran dana PIP yang mencapai Rp13,4 Triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, diharapkan mampu menjangkau siswa penerima bantuan hingga mencapai target di angka18,6 juta siswa.
Detail Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 2
Pemerintah telah merilis, detail bantuan yang akan diterima setiap siswa penerima PIP, telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan SD hingga SMA dan sederajat.
- SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000/ Siswa/ tahun
- SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000/ Siswa/ tahun
- SMA, SMALB, SMK, Paket C: Rp1.800.000/ Siswa/ tahun
Sedangkan bagi siswa baru masuk dan kelas akhir:
- SD dan sederajat: Rp225.000/ Siswa/ tahun
- SMP dan sederajat: Rp375.000/ Siswa/ tahun
- SMA, SMK dan sederajat: Rp900.000/ Siswa/ tahun
Nominal tersebut terdapat perbedaan lantaran masa pencairan PIP dimulai pada Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran baru diawali pada Juli.
Diharapkan dengan adanya perbedaan nominal tersebut, tidak menyurutkan anak untuk tetap bersekolah, serta bisa mengatasi kendala finansial individu siswa.
Prioritas Penerima dan Cara Pencairan PIP Kemdikbud 2024
3 Golongan Penerima
Melalui skema yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Kemdikbud RI Nomor 14 tahun 2022 perihal pelaksanaan penyaluran PIP, telah menetapkan bahawa terdapat 3 golongan siswa penerima santunan, di antaranya:
- Siswa atas usulan Dinas Pendidikan
- Siswa aatas usulan Pemangku Kepentingan, dan
- Hasil aktivasi SK Nominasi atau SK Pemberian
Maka dari itu, barang siapa yang termasuk ke dalam ketiga golongan diatas, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur terlebih dahulu, agar pencairan dana berjalan lancar.
Cara Pencairan Dana PIP
Bagi siswa ketiga golongan di atas, berikut ini adalah proses aktivasi rekening Simpel.
- Datang ke bank penyalur terdeekat
- Melampirkan surat pengantar aktivasi rekening Simpel dari sekolah bersangkutan
- Membawa identitas resmi (kartu pelajar, NIK KTP orang tua/ wali atau NIK siswa
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel ke petugas bank
Apabila pencairan PIP dilakukan secara langsung di bank penyalur, maka siswa penerima harus mempersiapkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa bersangkutan adalah penerima bantuan PIP
- Salinan NIK KTP orang tua/ wali
- Salinan Kartu Keluarga (KK) aktif dan
- Buku rekening Simpel
Pencairan di 3 Bank Penyalur
Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara, sebagai fasilitator untuk penyaluran banruan PIP Kemdikbud, meliputi:
- Bank BRI, diperuntukan bagi pencairan PIP untuk siswa SD, SMP dan sederajat
- Bank BNI, bagi siswa yang duduk di bangku SMA, SMK dan setaranya
- Bank BSI, khusus bagi seluruh siswa yang berada di Aceh
Dilansir dari akun Gue Rahman di laman Youtube mengatakan bahwa saldo dana bansos PIP termin kedia disalurkan secara serentak paling lambat tanggal 12 Agustus 2024.
Cek Status Penerima PIP
Di sisi lain, sebagai upaya transparansi informasi, pemerintah memperliakan kepada siswa maupun onrang tua/ wali untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait status penerima dan pencairan secara online dan mandiri, dengan cara:
- Kunjungi beranda SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih tabel 'Cari Penerima PIP'
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertulis di KK aktif
- Jawab hasil perhitungan pada kolom captcha
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' biarkan sistem beroperasi hingga menampilkan data penerima bersangkutan
Pemerintah mengaku, penyaluran saldo dana gratis dari bansos PIP tersebut untuk memperluas akses pendidikan serta kesempatan belajar bagi anak putus sekolah yang berasal dari keluarga akurang mampu.
Dengan demikian, angka anak tidak sekolah pada masa pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) 12 tahun, mulai dari SD hingga SMA dan sederajat, bisa terus berkurang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.