JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Anda bisa terpilih sebagai penerima bantuan dana bantuan sosial (bansos) Rp900.000, lakukan langkah-langkah dalam artikel yang akan Poskota.co.id informasikan.
Dana bansos Rp900.000 diberikan pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang
bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program bantuan dana pendidikan ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dimana bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang dikirim ke rekening Simpanan Pelajar atau SimPel yang bisa langsung diterima oleh siswa.
Bantuan ini tidak hanya diberikan kepada siswa yang bersekolah formal dari jenjang SD hingga SMA. Melainkan juga kepada siswa yang kurang mampu yang tengah mengambil sekolah patket.
Untuk mengetahui secara rinci bantuan PIP ini, berikut informasinya.
Dana Bantuan PIP
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk tunai dan disalurkan secara langsung ke rekening siswa melalui Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Manfaat yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A : Rp450.000 per tahun, cair Rp225.000 per semester
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, cair Rp375.000 per semester
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun, cair Rp900.000 per semester
Dana ini dapat digunakan oleh siswa untuk membeli keperluan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, serta biaya transportasi ke sekolah.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di jenjang SD, SMP, atau SMA
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi salah satu bukti bahwa siswa berhak menerima bantuan PIP
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa juga dapat menjadi penerima bantuan PIP jika berasal dari keluarga yang mengalami bencana alam atau anak yatim/piatu yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Cara Mendapatkan Bantuan PIP
Siswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Pendidikan setempat.
Siswa yang memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP. Namun, siswa tanpa KIP juga masih bisa mendaftar dengan mengajukan bukti pendukung seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.