JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan NISN anda sudah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansosKartu Jakarta Pintar (KJP Plus Tahap I Tahun 2024) atau KJP Plus Agustus 2024.
Berdasarkan informasi, ada 533.649 peserta didik yang berhak menerima KJP Plus Agustus 2024.
Jumlah tersebut adalah siswa yang dinyatakan telah meemnuhi kriteria sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus 2024.
Sebelumnya telah diumumkan bahwa saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024 cair mulai tanggal 6 Agustus 2024.
Pencairan bantuan pendidikan ini kemungkinan dilakukan secara bertahap.
Sehingga, jika anda belum menerimanya bisa segera cek rekening bank DKI dan cek status penerima KJP Plus 2024.
Lalu, berapa besaran nominal saldo dana bansos KJP Plus 2024?
Berikut ini rincian besaran nominal KJP Plus 2024 yang akan kamu terima jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan NISN andaterverifikasi.
Rincian Besaran Nominal KJP Plus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000
2. Biaya berkala: Rp115.000