JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Penyaluran dana bansos KJP Plus 2024 dicairkan rutin setiap bulan kepada para penerima melalui rekening Bank DKI.
Program KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan anak-anak tanpa khawatir akan biaya sekolah yang tinggi.
Besaran nominal dana bansos KJP Plus berbeda pada setiap kategori, dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada para siswa DKI Jakarta yang layak dan memenuhi kriteria dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut adalah kriteria dan syarat yang harus dipenhui untuk jadi penerima saldo dana bansos KJP Plus 2024:
1. Rentang Usia
Calon penerima bantuan harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Batas usia ini sesuai dengan jenjang pendidikan yang mencakup tingkat dasar hingga menengah.
2. Status Pendidikan
Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)