Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Program BPNT Tahap 3, Disalurkan Melalui Bank BNI, BRI, dan Mandiri

Jumat 16 Agu 2024, 21:24 WIB
Dana Bansos BPNT Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

Dana Bansos BPNT Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2024 telah dimulai, dan masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.

Bantuan ini diberikan dalam beberapa tahap, dan tahap ketiga yang berlangsung dari bulan Juli hingga September 2024 telah memasuki periode penyaluran.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan data penerima bantuan sosial.

Bantuan ini disalurkan melalui program BPNT, di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Penyaluran tahap ketiga program BPNT sedang berlangsung dan KPM dapat menerima dana sebesar Rp600.000 pada tahap ini.

Jika sebelumnya dana bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, kini penyaluran dialihkan melalui mekanisme baru bernama Burekol, yaitu Pembukaan Rekening Kolektif.

Dalam skema baru ini, dana bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Perpindahan mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, kini mereka harus beralih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM Merah Putih.

Nantinya, KPM akan menerima buku tabungan dan kartu KKS ATM Merah Putih yang digunakan untuk mencairkan dana bantuan.

Untuk membuka rekening dan menerima KKS ATM Merah Putih, KPM dapat melakukan proses tersebut di kantor desa setempat dengan membawa dokumen berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini merupakan bagian dari penyaluran bantuan sosial yang lebih modern dan terorganisir.

Penyaluran bantuan BPNT tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, tahap kedua dari April hingga Juni, dan tahap ketiga yang sedang berlangsung dari Juli hingga September. Tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial BPNT. Pertama, penerima harus termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial. Kedua, penerima harus terdaftar dalam basis data DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Selain itu, penerima bantuan sosial juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan setelah verifikasi sebagai KPM.

Penerima bansos tidak boleh merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima BPNT, dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore dan AppStore.

Penting untuk memastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI untuk menghindari penipuan.

Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat dapat membuat akun dan mengisi data diri yang diperlukan, seperti NIK KTP, nomor KK, serta informasi tambahan lainnya yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran BPNT.

Setelah pendaftaran selesai, status penerimaan bantuan dapat dipantau melalui aplikasi atau laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program BPNT ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update