Mudahnya Mendaftar KKS Online Hanya Pakai HP, Cek di Sini untuk Info Selengkapnya

Jumat 16 Agu 2024, 20:01 WIB
Cara mendaftar KKS online mudah Anda lakukan secara mandiri, dengan langkah berikut (Pinterest)

Cara mendaftar KKS online mudah Anda lakukan secara mandiri, dengan langkah berikut (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga miskin di Indonesia.

Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa keluarga tersebut memenuhi syarat untuk menerima bansos Kemensos.

KKS dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

KKS memiliki beberapa informasi penting, seperti nama kepala keluarga, anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas.

Kartu ini juga dilengkapi dengan foto kepala keluarga sebagai tanda pengenal.

Dengan KKS, keluarga miskin dapat mengakses berbagai program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar seperti membeli sembako atau membayar keperluan pendidikan anak.

Cara Daftar KKS Online

  • Pertama, kalian unduh dulu aplikasi cek Bansos di Playstore.
  • Kedua, buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
  • Ketiga, siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
  • Keempat, selanjutnya kalian harus memasukkan data sesuai kolom yang diminta.
  • Kelima, tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP. Selanjutnya kalian cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
  • Keenam, setelah registrasi berhasil, lalu akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Ketujuh, selanjutnya, klik menu “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor ini digunakan untuk memantau status pendaftaran Anda di sistem Kementerian Sosial.

Setelah pendaftaran diterima, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS. Notifikasi ini menginformasikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima KKS.

Untuk mengklaim KKS, Anda harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK serta nomor registrasi yang telah Anda terima.

News Update