DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN yang menodongkan pistol ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain itu oknum tim pemeriksa internal melalui Ketua PN Depok merekomendasikan DN kepada Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum karena bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemeriksaan internal sudah dilakukan," kata Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
Andry mengatakan hasil pemeriksaan internal, DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Tim pemeriksa internal melalui Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman," kata Andry.
Andry menambahkan DN berstatus sebagai ASN aktif satuan kerja PN Depok. DN mulai melaksanakan tugas di PN Depok pada 23 Mei 2022 sebagai Pustakawan Ahli Pertama PN Depok.
“(DN) merupakan ASN aktif satker PN Depok. Hasil pemeriksaan internal terungkap bahwa kejadian yang ada dalam vidieo viral tersebut terjadi pada hari Sabtu sore tanggal 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok,” ujarnya.
Untuk persoalan hukum yang dilakukan DN, PN Depok menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok.
“PN Depok menyayangkan kejadian tersebut. Atas kejadian dalam video viral tersebut, pimpinan PN Depok beserta jajaran pejabat pada PN Depok serta segenap pegawai meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan prilaku DN," katanya.