Gunakan NIK KTP Anda untuk Ambil Saldo Dana Bansos Rp600.000 Bantuan Pangan Non Tunai, Kini Cair di KKS

Jumat 16 Agu 2024, 22:55 WIB
NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp600.000 BPNT pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp600.000 BPNT pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda memiliki saldo dana bansos (bantuan sosial) sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan apabila Anda tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Harap dicatat, pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan proses pencairan.

Kedua dokumen tersebut sangat diperlukan saat proses pencairan.

Kini, bansos BPNT tak lagi cair melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bantuan yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ini dapat dilakukan melalui ATM BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri untuk Anda pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sejumlah bank tersebut termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosial.

Mengenai besaran saldo dana bansos BPNT yang dicairkan lewat KKS, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat Rp200.000 per bulan.

Serta pembagiannya rutin dilakukan setiap dua bulan sekali dengan besaran Rp400.000.

Namun saat ini para penerima manfaat akan menerima bansos BPNT sebesar Rp600.000 per tahap untuk rapelan tiga bulan.

Program bantuan ini menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Dan bisa digunakan para KPM
untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari seperti beras, telur, serta bahan pokok lainnya.

Tips Mendapat Informasi Tepat Bansos BPNT 2024

Berikut sejumlah tips untuk Anda agar mendapatkan informasi bansos BPNT 2024:

- Sebaiknya Anda selalu memeriksa informasi resmi dari Kemensos atau pemerintah setempat mengenai jadwal dan cara pencairan bantuan.

- Lakukan pengecekan status bantian secara rutin melalui aplikasi Cek Bansos, situs Kemensos atau ATM bank yang terkait.

- Apabila Anda menghadapi kendala dalam pencairan, segera hubungi pihak bank atau pendamping sosial untuk mendapatkan bantuan.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2024

1. Lewat Situs Kemensos

Apabila ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat, silahkan  langsung cek  bansos dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu ikuti arahan untuk mengisi data yang tertera pada kolom, antara lain:

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.

- Kemudian ketikkan nama Anda sesuai KTP.

- Dilanjutkan dengan ketuk Captcha atau kode huruf.

- Lantas klik "Cari Data".

Harap dicatat, pengisian harus sesuai dengan KTP dan lokasi  Anda sebagai penerima.

Pasalnya cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi.

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, status penerima bansos BPNT dapat ditelusuri lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkah mengecek PKH melalui aplikasi Cek Bansos.

Di bawah ini panduan untuk Anda yang belum memiliki aplikasi:

- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Appstore atau Playstore pada perangkat Smartphone.

- Selanjutnya pilih menu "Buat Akun Baru".

- Silahkan isi kolom yang tersedia sesuai dengan perintah.

- Setelah itu, data data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Pada langkah kedua, jika akun telah terverifikasi maka aplikasi Cek Bansos sudah bisa digunakan. Berikut caranya:

- Buka Aplikasi "Cek Bansos".

- Lalu pilih menu login. Masukan username Anda dan password dengan benar.

- Klik menu "Cek Bansos" dan lengkapi data diri sesuai KTP.

- Setelah itu pilih opsi "Cari Data" dan sistem akan menampilkan nama penerima bansos BPNT.

DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan bansos hanya dapat diketahui oleh pemerintah. Di mana setiap daerah memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update