JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos atau bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi Agustus 2024 masih terus disalurkan.
Setiap tahunnya, penyaluran dana bansos PKH dibagi dalam empat tahap, Agustus 2024 masuk ke Tahap 3.
Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK KTP penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saldo dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via ATM Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau melalui Kantor Pos.
Anda juga bisa mendaftarkan NIK KTP secara mandiri jika merasa Anda sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH.
Berikut adalah cara mendaftar bansos PKH secara online
1. Instal Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.
5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.