Besaran yang diterima penerima manfaat BLT Dana Desa adalah Rp300.000 per KPM per bulan.
Sehingga untuk alokasi 3 bulan, KPM akan menerima saldo dana bansos Rp900.0000. Kriterianya yakni:
- Tercatat atau tidak tercatat (exclusion error) sebagai keluarga miskin dalam DTKS.
- Bukan KPM bansos PKH maupun BPNT.
- Pernah di-PHK dan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan 3 bulan ke depan.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit kronis berkepanjangan.
- Memiliki anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas berat yang hidup sendiri.
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar penerima manfaat BLT Dana Desa adalah Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP), dan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Pendaftaran Bansos BLT DD ini bisa dilakukan dengan menyerahkan dokumen secara langsung ke perangkat desa setempat.
Itulah penjelasan mengenai cara yang bisa dilakukan agar bisa tercatat sebagai penerima bansos BLT Dana Desa, termasuk bansos PKH dan BPNT agar bisa klaim saldo dana bansos pakai NIK KTP.
Dapatkan berita bansos dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.