3 Hal Larangan untuk Dilakukan saat Pencairan Bansos, KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu!

Jumat 16 Agu 2024, 15:11 WIB
3 hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pencairan bansos. (Pinterest)

3 hal yang dilarang untuk dilakukan saat melakukan pencairan bansos. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 3 hal larangan untuk dilakukan saat pencairan bansos! Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib tahu!

Larangang-larangan ini sebenarnya tidak tertulis, namun bila ketahuan melanggarnya, maka akan dicabut penerimaan bansosnya. 

Bansos merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin supaya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Pemberian bansos umumnya dilakukan pemerintah. Ada banyak pihak terkait, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemdikbud), dan lain-lain. 

Bantuan yang disalurkan secara reguler melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara adalah PKH dan BPNT sehingga harus perhatikan 3 hal terlarang ini saat melakukan pencairan. 

3 Hal Larangan untuk Dilakukan saat Pencairan Bansos

1. Terjerat Kasus Kejahatan atau Napi

JIka menjadi narapidana atau tersandung kasus kejahatan, maka bansos yang diterima akan dicabut oleh Kemensos. 

Hal ini dikatakan oleh salah satu pendamping PKH, Jihan Nabila. Dia menjelaskan bahwa memang benar terkena kasus kejahatan akan mempengaruhi pencabutan bansos. 

2. Melakukan Transaksi di ATM/Rekening Bansos 

Rekening KKS Merah Putih yang dimiliki oleh KPM adalah alat untuk pencairan bansos dengan cara menarik uangnya dari mesin ATM. 

Kemensos RI bekerja sama dengan bank himbara (BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri) untuk menyalurkan dana bantuannya kepada para KPM. 

Oleh karena itu, fitur-fitur yang dimasukkan ke dalam KKS Merah Putih tidak bisa digunakan sembarangan oleh KPM. 

Misal, melakukan transfer uang di luar dari ketentuan Kemensos RI dan bank himbara. Bila hal itu terjadi, maka sisa uangnya tidak bisa diambil dan tidak menerima bansos lagi. 

3. Memiliki Utang di Bank 

Berita Terkait
News Update