4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Jika anda telah daftar dan gabung gelombang, anda harus menunggu pengumuman atau notifikasi selanjutnya.
Selain itu, untuk bisa lolos Prakerja Gelombang 72 dan klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, anda harus mengikuti segala tahapannya.
Diketahui bahwa ada beberapa proses pada seleksi andministrasi Prakerja.
Pastikan anda mengikutinya dengan benar dan tuntas, agar nama anda bisa terdaftar lolos Prakerja Gelombang 72.
Kemudian anda bisa ikut pelatihan Prakerja Gelombang 72 dengan memanfaatkan beasiswa pelatihan dan klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.