Siap-siap! Bantuan Sosial PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Sudah Masuk Proses Pencairan, Langsung Cair ke Rekening KKS KPM

Kamis 15 Agu 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi KPM Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

Ilustrasi KPM Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Rp400.000 alokasi September-Oktober 2024 sudah mulai masuk proses pencairan via KKS Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Mengutip kanal YouTube Info Bansos, bansos PKH dan BPNT alokasi dua bulan tersebut kini memasuki tahap persiapan pencairan sehingga bantuan diharapkan bisa tersalur dengan tepat waktu. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/Huk/ 2024 tentang Tata cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

“Khususnya bagi penerima baru PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan PBI periode salur September-Oktober sudah dimulai sejak minggu pertama setiap bulan,” jelas host kanal YouTube Info Bansos, dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Sedangkan untuk KPM periode Juli-Agustus saat ini datanya sedang diverifikasi kelayakan penerima bansos  untuk alokasi September-Oktober mendatang.

“KPM tidak layak akan dicoret bansosnya. Tepatnya batas waktu penidaklayakan dimulai sekitar 15 hingga 30 Agustus. Ini adalah batas verifikasi kelayakan pada aplikasi SIKS-NG oleh operator SIKS-NG di desa,” lanjut dia. 

Maka dari itu KPM yang telah terima bantuan PKH dan BPNT Juli-Agustus belum tentu dapat mencairkannya kembali pada September-Oktober. Sebab semuanya berdasarkan verifikasi ketidaklayakan. 

Lantas, KPM apa saja yang diperkirakan tidak layak lagi menerima kedua bantuan sosial tersebut? Simak selengkapnya berikut ini. 

KPM Tidak Layak Terima Bansos PKH dan BPNT

1. Tidak terdaftar atau keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Keluarga Penerima Upah (PPU) menerima gaji di atas UMP

3. KPM yang sudah sejahtera atau mapan

Berita Terkait

News Update