SELAMAT! NIK EL-KTP Anda Lolos Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial Via BPNT 2024, Dicairkan Tunai ke Bank BRI dan BNI Melalui Rekening KKS!

Kamis 15 Agu 2024, 22:15 WIB
NIK KTP elektronik Anda lolos klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024. Dicairkan tunai ke BRI dan BNI lewat rekening KKS (Foto: Pinterest)

NIK KTP elektronik Anda lolos klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024. Dicairkan tunai ke BRI dan BNI lewat rekening KKS (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK elektronik KTP Anda lolos klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial via BPNT 2024. Dicairkan secara tunai ke bank BRI dan BNI melalui rekening KKS. 

Pencairan saldo dana bansos BPNT 2024 melalui rekening KKS untuk 2 bulan ini sudah resmi cair secara merata di seluruh bank himbara, yaitu BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Penyaluran terus dilakukan kepada masing-masing KPM yang nama serta datanya telah tercatat resmi di data SP2D.

Walaupun pembagiaan belum merata ke seluruh rekening KKS, namun KPM diminta untuk bersabar karena sedang dalam proses bertahap.

Untuk alokasi Juli dan Agustus 2024, KPM akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp400.000. Atau biasanya tiap bulan bisa mendapatkan Rp200.000.

Saat ini KPM yang telah memiliki rekening KKS BRI dan BNI terpantau sudah masuk saldo bantuan senilai Rp400.000 dari program PKH dan BPNT 2024

Pembagian bansos BPNT 2024 terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, sehingga total yang  didapatkan KPM untuk tahun ini yaitu mencapai sebesar Rp2.400.000.

Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini bertujuan untuk memberikan kualitas hidup yang lebih baik kepada masyarakat golongan miskin atau kurang mampu.

Penerima manfaat bisa mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah dengan memperhatikan syarat serta ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai KPM dan ingin mengecek data penerima manfaat bisa ikuti langkahnya di bawah ini.

Gunakan menu ‘Cek Bansos’ dan cari data penerima manfaat di DTKS, kemudian Anda diinta untuk memasukkan wilayah penerima manfaat dan nama sesuai dengan KTP terdata.

Berita Terkait

News Update