1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependuduka (NIK KTP) dan kartu Keluarga (KK).
2. Bukan ASN/PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/Pejabat negara lainnya.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
5. Pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK bisa ikut daftar.
6. Maksimal ada dua NIK KTP dalam satu KK yang akan mendaftar.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Jika kamu merasa telah lolos dalam syarat di atas, berikut ini adalah cara daftar kartu Prakerja yang bisa dilakukan jelang pembukaan gelombang 71:
1. Sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman resmi prakerja.go.id.
2. Klik 'Login' atau 'Masuk' dan masukkan email dan password.
3. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, kemudian klik 'Berikutnya.'
4. Lengkapi data diri kamu , termasuk nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, domisili, pendidikan, status pekerjaan, dan yang terpenting unggah swafoto sambil memegang KTP.