Pastikan NIK e-KTP dan KK Anda Terdata di DTKS untuk Bisa Terima Saldo Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT 2024, Cek di Sini

Kamis 15 Agu 2024, 21:26 WIB
Saldo dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 bisa diterima NIK e-KTP dan KK Anda yang sudah terdaftar di DTKS dari subsidi BPNT 2024. (Kemenko PMK)

Saldo dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 bisa diterima NIK e-KTP dan KK Anda yang sudah terdaftar di DTKS dari subsidi BPNT 2024. (Kemenko PMK)

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Tahapan Pencairan Dana Bansos 2024

Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal pencairan bansos untuk periode Juli-Agustus 2024.

Pencairan ini dilakukan bertahap, mulai dari pengecekan rekening hingga pencairan dana melalui KKS.

Jika saldo bantuan belum terlihat di rekening Anda, jangan khawatir. Proses pencairan dilakukan bertahap dan tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada saat yang bersamaan.

Penyaluran bantuan melalui PT Pos juga sedang dalam proses menuju pencairan dana. Pencairan melalui PT Pos biasanya dilakukan per tiga bulan.

Meskipun BPNT biasanya cair lebih awal daripada PKH, Anda tetap disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS Anda.

Dengan menggunakan ponsel, Anda bisa mengecek status bansos Anda melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh di Google Play Store. Pastikan data diri Anda terdaftar di DTKS untuk mendapatkan manfaat ini.

Cara Cek Bansos BPNT 2024 lewat HP

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT 2024 dengan membuka situs resmi cek bansos kemensos atau melalui aplikasi “Cek Bansos.”

Berita Terkait
News Update