JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, dan berhak mendapat saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Perlu dipahami, dana bansos Rp2.400.000 tersebut merupakan total uang tunai yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori difabel atau lansia.
Pasalnya, terdapat beberapa kategori penerima bantuan PKH seperti ibu hamil atau nifas, anak di bawah lima tahun, dan pelajar.
Bansos PKH adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang disalurkan kepada KPM.
Tujuan program ini yakni untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap per tahunnya. Artinya, KPM akan menerima saldo bansos secara bertahap.
Misal, bagi kategori penyandang disabilitas berat, total bantuan yang diterima adalah Rp2.400.000, berarti per tahap akan menerima transferan uang Rp600.000.
Syarat Terima PKH 2024
Pemerintah melalui Kemensos memberikan syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima PKH 2024
Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat beberapa kategori penerima bansos PKH dengan nominal uang yang diterima berbeda-beda.
Selengkapnya, berikut ini tujuh kategori penerima bansos PKH:
-
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.