NIK Sahabat jadi Prioritas Penerima Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 PIP Kemdikbud Cair Agustus 2024, Cek Infonya Sekarang!

Kamis 15 Agu 2024, 23:19 WIB
Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud termin Agustus 2024 dan besaran nominal bantuannya.(Instagram/@sobatpip)

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud termin Agustus 2024 dan besaran nominal bantuannya.(Instagram/@sobatpip)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang termasuk ke dalam kriteria di bawah ini, berhak memperoleh saldo dana bansos hingga Rp1.800.000 dari pemerintah yang cair di bulan Agustus 2024, cek informasi terbarunya. 

Satu diantara keresahan orang tua adalah tidak bisa menyekolahkan anaknya pada masa wajib belajar 12 tahun, teruatama bagi mereka yang terkendala ekonomi keluarga atau kurang mampu.

Kendati demikian, Negara hadir untuk mengatasi kendala tersebut melalui berbagai program pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan.

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) RI, saat ini tengah menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 tahap kedua.

Saldo dana bansos ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang berfokus pada perluasan akses pendidikan dan membuka kesempatan belajar bagi anak putus sekolah utnuk pendididkan dasar dan menengah (Dikdasmen).

Amanat UUD 1945

Mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 31 ayat 1 dan 2, penyaluran program PIP ini pun berpegang teguh pada prinsip berkeadilan dalam upaya mencerdaskan kehidupan rakyatnya.

Pasal 31 (Ayat 1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (Ayat 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mebiayainya.

Melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa, bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berhak atas bantuan uang tunai yang disesuikan dengan jenjang dikdasmen.

Kemdikbud mencatat bahwa jumlah penerima dana bansos PIP 2024 mencapai 18,6 juta peserta didik, dengan total anggaran mencapai Rp13,4 Triliun.

Prioritas Penerima PIP

Seperti yang dikatakan di awal, prioritas penerima santunan PIP Kemdikbud 2024  berfokus pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dalam pelaksanaan pendistribusiannya, pemerintah membagi siswa penerima PIP berdasarkan status yang sudah tercatat di Puslapdik, diantaranya:

  • Berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Diberikan kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi berdasarkan 2 usulan, yakni usulan Dinas Pendidikan dan usulan pemangku kepentingan, dan
  • Siswa penerima SK Pemberian atau hasil aktivasi SK Nominasi PIP               
Reporter

Berita Terkait

News Update