Inilah Golongan Yang Layak Menerima Bansos PKH, Cair Sepanjang Bulan Agustus 2024

Kamis 15 Agu 2024, 21:57 WIB
Inilah golongan yang layak menerima Bansos PKH, akan cair sepanjang bulan Agustus 2024(Ilustrasi bansos PKH. Foto: Ist).

Inilah golongan yang layak menerima Bansos PKH, akan cair sepanjang bulan Agustus 2024(Ilustrasi bansos PKH. Foto: Ist).

Hal tersebut demi memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kendala jarak maupun lokasi. 

Cara Cek Status Pencairan PKH 2024 

Perlu diketahui, Bansos yang akan cair sepanjang bulan Agustus ini diberikan secara bertahap, tidak serentak. Maka dari itu, jadwal pencairan setiap daerah, setiap NIK dan KTP akan berbeda. 

Untuk mengetahui status atau pengumuman pencarian Bansos PKH, para penerima manfaat bisa langsung cek masing-masing kartu rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Bank Himbara. 

Atau para penerima manfaat bisa cek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Simak cara cek Bansos PKH melalui Website berikut ini: 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.  

Golongan Penerima Bantuan PKH 2024

Setiap penerima manfaat, akan mendapatkan dana Bansos PKH yang berbeda-beda, tergantung kategori golongan penerima manfaat. 

Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori golongan penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024.

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 

Demikian informasi mengenai golongan penerima bantuan PKH, serta persyaratan penerima bantuan PKH. 

Para penerima manfaat bisa pantau terus informasi selengkapnya mengenai pencairan bantuan PKH yang memasuki tahap ketiga, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota, dengan mengikuti saluran WhatsApp Poskota.

Berita Terkait

News Update