Gunakan NIK E-KTP Anda untuk Bisa Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah lewat Bantuan Sosial, Berikut Langkah Verifikasi Penerimaannya!

Kamis 15 Agu 2024, 23:27 WIB
Anda bisa klaim saldo Dana Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial (pixabaya/iqbalstock)

Anda bisa klaim saldo Dana Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial (pixabaya/iqbalstock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gunakan NIK E-KTP Anda untuk bisa klaim saldo Dana Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial, berikut langkah verifikasi penerimaannya lengkap ada di artikel ini.

Berita terkait penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 senilai Rp 2,4 juta untuk pemegang Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersedia di situs cekbansos.kemensos.go.id bersama dengan jadwal pencairan.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 telah disalurkan sejak awal tahun dan akan dilanjutkan hingga bulan Desember 2024.

Pada pertengahan bulan Juli 2024, sejumlah wilayah kembali melakukan pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos).

Kementerian Sosial bersama dengan Kantor Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan kepada individu yang memiliki KTP dan KK yang terdaftar di portal cekbansos.kemensos.go.id. 

Pos Indonesia kembali dipilih untuk menyebarkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) melalui kantor pos.

Bantuan sosial yang diterima adalah sebesar Rp600.000 untuk individu disabilitas dan lansia, Rp750.000 untuk ibu hamil dan balita, serta Rp500.000 untuk pelajar tingkat SD dan SMP.

Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:

1. Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.

2. Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.

3. Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.

Berita Terkait

News Update