NIK KTP-e dan KK Anda Terpilih sebagai Penerima Manfaat Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Atas Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024, Simak di sini Persyaratannya!

Rabu 14 Agu 2024, 20:35 WIB
(Foto: Pinterest)

(Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP elektronik dan KK Anda dipilih sebagai penerima dari manfaat saldo dana gratis Rp2.400.000 atas penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 dari pemerintah. Simak persyaratannya. 

Bantuan Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan merupakan salah satu dari lima bansos yang cair pada tahun ini.

Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk meringankan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga bahan pokok di pasaran.

Besaran bantuan yang bisa kamu terima yaitu Rp2.400.000 untuk satu penerima dalam kurun waktu satu tahun. Pemberiannya terbagi menjadi 6 tahap atau dua bulan sekali.

Anda yang terpilih menjadi peserta KPM berhak mendapatkan uang Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000 setiap tahap pembagian.

Untuk kriteria penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang memiliki kategori dengan kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang sudah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan sosial ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing penerima yang telah terdaftar

Berikut Syarat Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah!

  1. Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
  2. Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
  3. Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
  4. Keluarga dengan kategori tidak mampu
  5. Memiliki data kemiskinan pada desil terbawah
  6. Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.

Demikian informasi mengenai kriteria dari syarat penerima Bantuan Sosial tahun ini, dapatkan saldo dana dari pemerintah langsung dalam bentuk tunai atau dikirim ke Bank Himbara.

Pencairan bantuan sosial disalurkan melalui rekening KKS lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia setiap satu atau dua bulan sekali. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update