KPM dengan NIK KTP yang memenuhi syarat ini berhak menerima bansos tambahan dari pemerintah pada Agustus 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Anda KPM PKH dan BPNT Pemilik NIK KTP yang Memenuhi Syarat Ini, Berhak Dapat Bansos Tambahan di Agustus 2024, Apa Saja? Cek di Sini

Kamis 15 Agu 2024, 22:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk Anda penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemilik NIK KTP terdaftar dalam data pemerintah. 

Pasalnya, di Agustus 2024 ini keluarga yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)-nya masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali akan menerima bantuan sosial tambahan dari pemerintah.  Apa saja, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. 

Jadi, pada bulan Agustus 202 ini pemerintah memberikan tambahan bantuan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT khusus bagi yang memenuhi syarat. 

Untuk KPM PKH dan BPNT dengan syarat terpenuhi, ada dua macam bantuan yang diberikan pemerintah. 

Tentunya bansos tambahan ini disalurkan setelah bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) reguler tahap IV untuk alokasi bulan Juli dan Agustus telah dicairkan melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jenis Bantuan Tambahan

Dikutip dari kanal YouTuber Diary Bansos Kamis 15 Agustus 2024, bantuan tambahan pertama hanya diberikan khusus kepada KPM yang memiliki anak sekolah, yakni anak dari KPM tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. 

Keluarga KPM ini juga harus sudah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024 lalu. 

Lalu kedua, apabila tercatat dalam data miskin ekstrem, KPM PKH dan BPNT juga akan menerima bantuan pangan beras 10 kg alokasi bulan Agustus 2024.

Maka jika dirinci, berikut adalah bantuan tambahan yang diterima 

1. Bantuan PIP Program Indonesia Pintar

KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat akan menerima bantuan PIP dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan anak, yaitu:

2. Bantuan Pangan Beras 10 kg

Bantuan pangan berupa beras 10 kg juga akan diberikan kepada KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan tercatat sebagai penerima bantuan ini. 

Meskipun bantuan pangan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM yang tercatat di data miskin ekstrem.

Kriteria Penerima Bantuan

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua KPM PKH atau KPM BPNT akan mendapatkan dua jenis bantuan tambahan tadi. 

Hanya KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, dengan syarat masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP, sudah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum tanggal 30 Juni, dan tercatat dalam data miskin ekstrem. 

Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, maka KPM berhak menerima bantuan PIP dan bantuan beras 10 kg.

Bantuan tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban KPM PKH dan BPNT, terutama dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka dan kebutuhan pangan keluarga.

Itu dia informasi mengenai bantuan sosial tambahan yang diterima pada Agustus 2024 ini oleh KPM dengan NIK KTP terdaftar. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non Tunaisaldo dana bansosbansosKartu KeluargaΝΙΚ ΚΤΡSaldo dana

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor