Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 Juli-September via Kantor Pos Resmi Dialihkan ke KKS Merah Putih, KPM Simak Persyaratannya!

Rabu 14 Agu 2024, 15:36 WIB
Persyaratan peralihan pencairan saldo dana bansos PKH Rp600.000 dari kantor pos ke KKS Merah Putih. (kemensos)

Persyaratan peralihan pencairan saldo dana bansos PKH Rp600.000 dari kantor pos ke KKS Merah Putih. (kemensos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 periode Juli-September yang cair lewat Kantor Pos secar resmi Dialihkan ke KKS Merah Putih, KPM silahkan Simak Persyaratannya di sini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya melakukan pemberdayaan kepada masyarakat meliputi sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteran sosial.

Nominal saldo dana PKH Rp600.000 akan  disalurkan kepada KKS merah putih untuk golongan lansia dan penyandang disabilitas.

Saat ini proses penyaluran telah sampai pada tahap peralihan dan para KPM akan mendapatkan surat panggilan dari dinas sosial terkait mengenai hal tersebut.

Proses Peralihan Saldo Dana Bansos PKH

Proses penyaluran saldo dana bansos PKH alokasi Juli sampai dengan September yang sebelumnya disalurkan melalui PT. Pos Indonesia akan di pindah ke KKS merah putih.

Kartu tersebut akan kembali diterbitkan oleh pihak bank penyalur utama yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri.

Beberapa KPM sudah mendapatkan surat panggilan untuk dibuatkan rekening baru dari dinas sosial terkait secara bertahap.

Berdasarkan surat tersebut mengatakan bahwa secara resmi bantuan sosial yang disalurkan melalui kantor pos telah berganti ke KKS merah putih.

Syarat Beralih ke KKS Merah Putih

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk peralihan pencarian saldo dana bansos PKH dari PT. Pos Indonesia ke KKS merah putih.

  • Membawa KTP asli
  • Membawa dua buah fotokopi KTP
  • Membawa dua buah fotokopi Kartu Keluarga
  • KPM wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak lainnya
  • Bagi yang berhalangan hadir bisa melakukan peralihan dengan datang ke kantor Dinas Sosial.

Bagi Anda para KPM yang sudah mendapatkan surat panggilan harap datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait
News Update