JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp750.000 dari pemerintah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana bansos tersebut akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil atau nifas dalam penyaluran bantuan PKH tahap tiga 2024.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
KPM ini semula merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sudah didata oleh Kemensos dan beralih status menjadi penerima bantuan.
Bansos ini disalurkan Kemensos RI per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Tahun ini, PKH sudah memasuki tahap tiga untuk alokasi anggaran periode Juli hingga September 2024.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan dua cara yakni bisa dicairkan lewat KKS yang sudah terafiliasi dengan rekening bank Himbara-BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Anda yang memiliki KKS, bisa langsung cek saja rekening dan melakukan pencairan via ATM Bank Himbara atau lewat mesin EDC.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyaluran PKH via Bank Himbara dilakukan pada Agustus 2024.
Selain itu, pencairan bantuan ini juga bisa dilakukan via PT Pos Indonesia.
KPM bisa melakukan pencairan lewat kantor Pos terdekat. Tunjukkan NIK KTP dan KK Anda ke petugas Pos.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan data, dan jika dinyatakan valid uang tunai dari bansos PKH akan bisa Anda bawa pulang.
Namun, pencairan lewat PT Pos ini kemungkinan baru akan dilakukan pada September 2024. Anda hanya perlu bersabar dan tunggu informasi pencairan yang nantinya diumumkan oleh Kemensos.
Besaran Dana Bansos PKH
Kemensos membagi penerima bantuan PKH ke dalam tujuh kategori dengan nominal uang tunai yang diterima berbeda antara satu dan yang lainnya.
Berikut ini besaran saldo dana bansos PKH beserta kategori penerimanya:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH 2024
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah bagi calon penerima bansos PKH 2024, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.