JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – NIK KTP Anda ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kartu Keluarga (KK) penerima BPNT, setidaknya telah diverifikasi untuk menerima saldo dana bansos pemerintah.
Dana BPNT disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Informasi penting dan data lain dari para penerima bantuan sosial harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh Bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Detail Dana Bansos Rp2.400.000
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang diterima dari Bansos BPNT adalah alokasi tahunan yang disediakan oleh pemerintah.
Jika dirata-ratakan per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp200.000 melalui Bansos BPNT.
Pada Agustus 2024, para penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Syarat Penerima Bansos 2024
Untuk memenuhi syarat menerima bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Pencairan Dana Bansos
Dana bantuan sosial umumnya dapat dicairkan melalui dua cara:
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara: Penyaluran dilakukan melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Diperuntukkan bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari Bank Himbara.