Nama dan NIK KTP Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Pemerintah, Simak Kriteria Lengkap Sesuai Aturan Kemensos

Selasa 13 Agu 2024, 06:17 WIB
NIK KTP atas nama Anda tercantum dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH. Simak kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

NIK KTP atas nama Anda tercantum dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH. Simak kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama dan NIK KTP Anda masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 pemerintah. 

Cek kriteria lengkap penerima bantuan sosial, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang memiliki tujuan utama untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Bansos PKH digulirkan pemerintah untuk beberapa tujuan penting yang berfokus pada kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. 

Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH

Dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH, program tersebut dirancang untuk menjangkau keluarga dan individu yang memenuhi kriteria tertentu dalam tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

Berikut adalah kriteria penerima bantuan sosial PKH berdasarkan masing-masing komponen:

1.    Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

2.    Komponen Pendidikan:

  • Anak yang sedang bersekolah di tingkat dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat.
  • Anak yang sedang bersekolah di tingkat menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat.
  • Anak yang sedang bersekolah di tingkat menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat.
  • Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3.    Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Lanjut usia mulai dari 60 tahun.
  • Penyandang disabilitas, terutama disabilitas berat.

Dana Bansos PKH Rp2.400.000

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ini adalah alokasi tahunan untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia, atau alokasi per tahap yang diterima gabungan komponen yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Jika dibagikan dua bulan sekali, maka penyaluran PKH dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Berita Terkait
News Update