JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan beras 10 kg ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kementerian ini bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Penerima bantuan ini adalah keluarga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, bantuan ini juga menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan.
Kelompok rentan ini meliputi keluarga miskin dan sangat miskin. Lansia dan penyandang disabilitas juga termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mendata dan memastikan penerima yang layak.
Pemberitahuan bantuan biasanya disampaikan melalui surat atau pengumuman di kelurahan atau desa.
Setelah menerima pemberitahuan, penerima dapat mengambil bantuan di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi tersebut biasanya berupa kantor kelurahan atau pusat distribusi lainnya.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Klaim Bantuan
Untuk mengklaim bantuan, penerima perlu membawa dokumen identitas diri. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dua dokumen utama yang harus disiapkan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
Mereka juga bertugas untuk menangani aduan dan keluhan dari masyarakat terkait bantuan ini.