Selamat! NIK KTP Anda Tertulis Menerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024, Cair Lewat Rekening KKS atau Kantor Pos

Selasa 13 Agu 2024, 21:25 WIB
NIK KTP Anda terdaftar dapat saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Pixabay/IqbalStock)

NIK KTP Anda terdaftar dapat saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Pixabay/IqbalStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Senangnya, karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda terpilih menjadi salah satu penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Untuk memastikan apakah nama Anda menjadi penerima dana bansos, bisa cek langsung ke laman resmi Kemensos RI atau via aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

Saldo bansos PKH disalurkan pemerintah secara bertahap yakni per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. 

Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan tunai dengan nominal lebih kecil karena total dana bansos tersebut dibagi menjadi empat bagian. 

Misal, bagi penerima dengan kategori difabel atau lansia, akan mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun. 

Namun, kenyataannya, setiap tahap pencairan hanya akan mendapat transferan senilai Rp600.000. 

Kriteria Penerima Bansos PKH

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM. 

KPM ini merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan berubah status menjadi KPM. 

Program bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Berikut ini syarat dan ketentuan penerima bansos PKH, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Jadwal Pencairan PKH 2024

Seperti yang sudah disinggung di atas, penyaluran bantuan PKH dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. 

Berita Terkait
News Update