Nama dan NIK KTP Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Pemerintah, Simak Kriteria Lengkap Sesuai Aturan Kemensos

Selasa 13 Agu 2024, 06:17 WIB
NIK KTP atas nama Anda tercantum dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH. Simak kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

NIK KTP atas nama Anda tercantum dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH. Simak kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Sementara tiga bulan sekali, PKH diberikan 4 kali setahun. Untuk distribusi dua bulan sekali, PKH yang dicairkan Agustus 2024 masuk ke dalam tahap ke-4, yaitu periode Juli-Agustus. 

Sementara penyaluran tiga bulan sekali, Bansos PKH yang diberikan pada Agustus 2024 ini merupakan dari penyaluran tahap ke-3, yaitu untuk periode Juli-Agustus-September 2024.

Dana bantuan ini akan ditransfer oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Rincian Dana Bansos PKH per Komponen

Berikut adalah daftar lengkap penerima PKH Tahap 3 beserta rincian dana yang diterima:

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bansos PKH adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang tertera pada KTP elektronik.
  • Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan setempat.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH tahap 4 (Juli-Agustus) atau tahap 3 (Juli-Agustus-September), Anda dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
  • Masukkan nama Anda sesuai KTP.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan Bansos PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Bagi yang ingin mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima Bansos PKH, dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
  • Daftar untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif sesuai KTP.
  • Setelah akun dibuat dan Anda masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
  • Klik "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga Anda.
  • Pilih jenis Bansos PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Demikian informasi mengenai penyaluran dana Bansos PKH sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah, kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos, hingga informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Untuk kepastian tanggal pencairan tepat, hanya dapat diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos, dan tidak dipublikasikan secara luas. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update