JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dengan total dana mencapai Rp1.800.000 untuk kategori tertentu, sebelum 17 Agustus 2024.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik untuk kategori ini, diharapkan untuk meyiapkan kelengkapan untuk mengklaim saldo dana gratis Rp700.000 dari bansos PIP.
PIP adalah program bantuan tunai yang bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban biaya pendidikan dan meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa di seluruh Indonesia.
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 13 Agustus 2024, informasi tentang pencairan PIP telah diumumkan melalui surat yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta pemimpin bank penyalur seperti Bank BSI, BRI, dan BNI.
Surat ini menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP untuk tahun 2024 kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.
Rincian Bantuan
Bantuan PIP akan disalurkan sesuai dengan kategori pendidikan masing-masing siswa:
- Jenjang SD: Bantuan sebesar Rp450.000.
- Jenjang SMP: Bantuan sebesar Rp550.000.
- Jenjang SMA/SMK: Bantuan sebesar Rp1.800.000.
Untuk peserta didik di SMA, SMK, atau Paket C, bantuan akan disalurkan melalui Bank BNI.
Sedangkan untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, pencairan akan dilakukan melalui Bank BRI. Untuk Provinsi Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank BSI.
Cara Cek Penerima PIP Agustus 2024
Untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP bulan ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Laman Resmi: Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Verifikasi Identitas: Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP': Lihat tampilan halaman untuk mengetahui status sebagai penerima PIP atau tidak.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.
Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:
- Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
- Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
- Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
- Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
- Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Dengan mengikuti tahapan diatas, Anda tidak akan salah dan terburu-buru dalam menyiapkan keperluan untuk klaim saldo dana gratis Rp700.000 dari bantuan sosial PIP Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.