Bansos KJP Plus Disalurkan ke 533.649 KPM, Cek Cara Pencairannya dan Besarannya Begini

Selasa 13 Agu 2024, 21:38 WIB
Begini cara mengetahui, apakah nama anak Anda terdata sengagai penerima Bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

Begini cara mengetahui, apakah nama anak Anda terdata sengagai penerima Bansos KJP Plus. (kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per-bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2

Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

Berita Terkait

News Update