Selamat, NIK KTP Anda Masuk Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Ambil Manfaat Uang Subsidi Pemerintah via Kantor Pos!

Senin 12 Agu 2024, 17:22 WIB
Dapatkan subsidi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan subsidi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan subsidi saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Dana tersebut akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dengan dokumen NIK KTP yang masuk kriteria penerima.

Sebagaimana diketahui, PKH terus didistribusikan ke setiap daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi.

Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti tunjangan dana hingga akses mudah mendapatkan layanan kesehatan maupun pendidikan.

PKH merupakan bantuan bersyarat, artinya KPM yang mendapat bansos ini diwajibkan mengikuti ketentuan yang telah dibuat pemerintah.

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh KPM bansos PKH di antaranya rutin memeriksa kehamilan, melakukan imunisasi bagi balita, bersekolah bagi anak-anak, hingga memanfaatkan fasilitas kesejahteraan sosial lainnya bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Kriteria atau Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas KTP
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)
  • Calon penerima berada dalam keluarga denan kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
  • Calon penerima bukan termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri
  • Belum pernah mendapat bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdapat anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima bansos PKH (ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia)

Besaran Bansos PKH

Pemerintah membagi kategori penerima bansos PKH menjadi tujuh golongan dengan besaran dana yang bervariasi. Berikut rinciannya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Penyaluran subidi dana bansos PKH dilakukan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bagi KPM yang belum punya rekening, pengambilan uang bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

Panduan Pencarian Bansos PKH di Kantor Pos

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk pencairan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.

  • Siapkan dokumen KTP dan KK
  • Kunjungi kantor Pos di daerah Anda dengan membawa dokuen
  • Ambil antrean
  • Beri tahu petugas tentang maksud dan tujuan Anda
  • Serahkan dokumen KTP dan KK

Berita Terkait

News Update