JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan kembali disalurkan pada Agustus 2024.
Melalui bantuan PKH, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.
Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Nama dan NIK KTP merkea harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.
Salah satu kategori yang juga diprioritaskan Pemerintah untuk menerima bansos PKH adalah balita dan ibu hamil.
Komponen balita dan ibu hamil akan mendapatkan saldo dana bansos PKH senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH 2024 antara lain:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.