8. Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitas, advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya.
11. Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Jaminan Sosial melalui koordinator secara berjenjang.
12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan jaminan Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial.
Itulah tugas dan fungsi pendamping sosial atau pendamping PKH. Jika ingin mendapatkan informasinya lebih lanjut Anda bisa lihat di situs resmi kemensos dan jangan sungkan untuk bertanya langsung pada petugas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.