7. Lanjut usia Rp2.400.000/tahun
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Semua rincian dan penjelasan bagaimana cara pencairannya akan dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan PKH.
PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Tugas dan Fungsi Pendamping PKH
1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan.
2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM, PKH, RST dan masyarakat umum.
3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi, validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutahiran data dan graduasi KPM.
5. Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asemen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, penggunaan dana bantuan dan penyelesaian administrasi keuangan.
6. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan KKS dan buku tabungan kepada KPM PKH serta memastikan KKS dan buku tabungan diterima, disimpan, ditransaksikan oleh KPM.
7. Melakukan edukasi penggunaan dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.