JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhak menjadi penerima bansos PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2024 lewat KKS di ban penyalur.
Pemilik NIK KTP ini memungkinkan menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 periode salur Juli-September 2024 yang telah memenuhi syarat.
Pencairan PKH alokasi Juli-September 2024 yang sebelumnya dicairkan melalui Kantor Pos kini telah dipastikan akan dialihkan melalui rekening KKS.
Sehingga, penerima yang belum memiliki KKS akan mengikuti pembukaan rekening secara kolektif di wilayahnya masing-masing.
PKH menjadi salah satu bansos yang kini dalam proses penyaluran kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya masyarakat yang ditetapkan sebagai KPM karena dinilai layak mendapatkan bansos dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS menjadi data acuan yang berisikan data penerima bansos yang digunakan oleh pemerintah agar bantuan tepat sasaran atau tidak salah sasaran.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kemensos selalu memperbarui atau evaluasi DTKS, KPM lama yang sudah tidak layak menerima bansos sehingga digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak mendapatkan dana bantuan.
Penting untuk Anda memeriksa status NIK KTP, apakah masih ditetapkan sebagai penerima PKH Agustus 2024 atau tidak.
Cara Cek PKH 2024
Adapun langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PKH lewat hp dengan mudah, sebagai berikut:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH.
Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status hingga jadwal pencairan.