3. Cek Status: Klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat. Jika NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima, informasi mengenai pencairan dana PKH Rp400.000 akan muncul.
Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH
Pencairan dana bansos PKH tahap 3 ini akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa metode yang bisa dipilih oleh penerima, antara lain:
1. Melalui Bank Himbara: Dana akan ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rekening di bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. KPM dapat menarik dana tersebut melalui mesin ATM atau langsung di kantor bank terdekat.
2. Lewat PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, dana PKH bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Cukup datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses pencairan.
3. Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong yang tersebar di berbagai wilayah. Pastikan untuk membawa KKS dan KTP sebagai syarat pencairan.
Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 ini bervariasi di setiap daerah. Namun, secara umum, pencairan dimulai pada akhir Juli hingga Agustus 2024.
Oleh karena itu, pastikan anda rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi terkait pencairan di situs resmi atau melalui kanal komunikasi pemerintah daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana bansos PKH sebesar Rp400.000 pada tahap 3 Juli-Agustus 2024.
Segera cek status NIK KTP anda dan ikuti tahapan pencairan yang telah dijelaskan di atas. Bantuan ini dapat menjadi penopang kebutuhan sehari-hari anda dan keluarga.
Selalu periksa informasi terbaru dari pemerintah dan pastikan anda mendapatkan hak yang seharusnya anda terima untuk bantuan ini.
Saat ini anda juga sudah bisa bergabung ke channel WhatsApp resmi milik Poskota guna mengetahui informasi terbaru tentang berita lainnya.