NIK KTP Anda terkonfirmasi menerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah. Cek rincian dan statusnya. (Canva/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK KTP Anda Disahkan Pemerintah Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Bansos PKH, Cek Statusnya

Senin 12 Agu 2024, 06:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda telah dikonfirmasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bansos PKH

Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 pemerintah ini merupakan alokasi tahunan untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia. 

Dana bantuan diberikan bertahap, tidak sekaligus. Bulan Agustus 2024 ini masuk dalam pencairan tahap ke-III Bansos PKH, yaitu periode Juli-Agustus-September 2024. 

Pada setiap fase penyaluran, komponen penyandang disabilitas dan lansia menerima dana pemerintah sebesar Rp600.000. 

Dana bantuan ditransfer pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Rincian Bansos PKH

Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, Bansos PKH juga diberikan kepada komponen lain.

Berikut adalah komponen lengkap penerima PKH Tahap 3 beserta rincian dana bantuan yang diterima.

1. Balita berusia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Kriteria Penerima Bansos PKH

Masyarakat atau KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap III, Anda dapat memeriksa statusnya secara mandiri. 

Akses laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama Anda sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan Bansos PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online:

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima Bansos PKH, bisa melakukannya secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif sesuai KTP.
3. Setelah akun dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Klik "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga Anda.
5. Pilih jenis Bansos PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Itulah informasi terkait penyaluran dana Bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos, dan tidak akan dipublikasikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor