JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda mungkin terdaftar dalam database penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana ini diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dalam kurun waktu satu tahun.
Sebagai informasi, pemerintah masih terus mendistribusikan berbagai jenis bantuan di seluruh daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program PKH, yang telah berlangsung sejak 2007, adalah bagian dari perlindungan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan ini dapat diambil oleh KPM yang terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Bagi KPM yang belum memiliki rekening bank, penarikan dana dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada Agustus 2024 ini, PKH sudah memasuki tahap 3. Penyandang disabilitas dan lansia akan menerima dana sebesar Rp600.000 per tahap.
Berikut adalah rincian dana bansos PKH untuk tahun 2024 baik per tahun maupun per tahap:
Besaran Bansos PKH
Jumlah bantuan yang diberikan melalui PKH bervariasi berdasarkan kategori KPM: