Keterlambatan penyaluran bantuan ini disebabkan oleh proses sinkronisasi dan finalisasi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sinkronisasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi terkini KPM.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024 status data SPM (Surat Perintah Membayar) dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah berubah menjadi SII (Standing Instruction).
Ini artinya, surat perintah pemindah bukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat sudah diterbitkan dan disampaikan ke bank penyalur.
Dengan status ini, proses top-up atau transfer dana ke rekening KPM diharapkan akan selesai dalam waktu 1 hingga 7 hari.
Bagi KPM yang memiliki komponen naik jenjang dan belum menerima bantuan, anda disarankan untuk rutin mengecek saldo KKS dalam beberapa hari ke depan.
Maksimal dalam waktu 7 hari, bantuan PKH akan masuk ke rekening anda.
Jika ada kendala, penting untuk tetap tenang dan yakin bahwa proses penyaluran bantuan sedang berjalan sesuai prosedur.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. KLIK DISINI!