- Bukan ASN/PNS, atau pejabat di instansi pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
- Terbuka untuk para pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang boleh mendaftar.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Jika kamu merasa telah masuk dalam kriteria di atas, Langkah selanjutnya adalah mengikuti cara daftar Kartu Prakerja berikut ini:
- Sudah memiliki akun Prakerja
- Masuk ke laman prakerja.go.id, klik 'Login' atau ‘Masuk’ dengan mengisi email dan password.
- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
- Kemudian ikuti mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.