JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Sosial dari tahun 2022, yaitu bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.
Cara daftar DTKS online dan offline di tahun 2024, yaitu:
1. Pendaftaran DTKS secara online
* Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
* Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru'.
* Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
* Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
* Klik 'Buat Akun Baru' dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
* Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
* Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
* Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
2. Pendaftaran DTKS secara offline
* Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
* Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
* Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
* Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
* Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
* Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
* Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Itulah cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT sebesar Rp400.000 sampai dengan Rp2.400.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kana; WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.