* Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
* Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
* Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
2. Pendaftaran DTKS secara offline
* Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
* Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
* Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
* Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
* Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
* Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
* Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Itulah cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT sebesar Rp400.000 sampai dengan Rp2.400.000.