Pencairan Dana KJP Plus Rp450.000 Sudah Dimulai! Anak Anda Sudah Kebagian Bansos?

Minggu 11 Agu 2024, 18:18 WIB
Pencairan dana KJP Plus sudah dimulai sejak 6 Agustus 2024, cek di sini untuk mengetahui cara mencairkan dan besaran dana KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)

Pencairan dana KJP Plus sudah dimulai sejak 6 Agustus 2024, cek di sini untuk mengetahui cara mencairkan dan besaran dana KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)

Penting untuk mengetahui tentang ketentuan yang berlaku pada program ini, penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Lalu, sisa dari total bantuan yang didapat atau kategori biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Dengan demikian, anak-anak dapat fokus pada pendidikan tanpa khawatir dengan kebutuhan sekolah.

Pastikan untuk selalu mengecek jadwal pencairan dana KJP Plus tahap berikutnya. Hal ini penting agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Jangan lupa, dana KJP Plus ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. 

Informasi lainnya mengenai program KJP Plus dapat dilihat di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Pusat Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @upt.p4op dan Pelayanan Bank DKI di @jakone.mobile.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update