Kedapatan Bawa Bom Ikan, Nelayan asal Lampung Diamankan Polres Pandeglang

Minggu 11 Agu 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi kapal nelayan. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi kapal nelayan. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satpolairud Polres Pandeglang melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah nelayan asal Lampung yang diduga membawa bom ikan di perairan Pulau Popole, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat petugas melakukan patroli di perairan laut sekitaran Pulau Popole.

"Sekitar pukul 11.45 WIB Kapal Patroli bersandar di kapal KM Tri Sukses yang digunakan nelayan, untuk melaksanakan pemeriksaan di atas kapal. Kemudian petugas menemukan tersangka atas nama AM alias Centong sedang berusaha menghilangkan barang bukti," kata Oki, Minggu, 11 Agustus 2024.

Saat hendak diperiksa, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara terjun ke laut dari atas kapal.

"Tersangka AM berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara terjun dari atas kapal ke laut membawa barang bukti yang akan di hilangkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, polisi mendapatkan plastik berisi bom ikan dalam keadaan basah saat memeriksa salah seorang ABK tersebut.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti bom ikan di dalam keadaan basah," katanya.

Oki menambahkan, Kapal KM Tri Sukses beserta tersangka dan empat orang ABK dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenakan pasal Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara," ujarnya.

Sementara, Kasatpolairud Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul menjelaskan, sebelum tertangkap tangan, tersangka AM bersama empat orang ABK berangkat dari Lampung ke perairan laut Labuan pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan Kapal KM Tri Sukses.

Kemudian, para tersangka tiba pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mulai melakukan operasi di perairan Labuan dan meledekan bom ikan sebanyak dua kali dengan menghasilkan ikan teri sebanyak 18 cekeng.

Berita Terkait

News Update