JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 akan segera masuk dompet elektronik kamu hanya dengan mengikuti program pemerintah Kartu Prakerja.
Ini menjadi peluang emas bagi para pengguna DANA yang ingin mendapatkan saldo secara gratis bernilai ratusan ribu tanpa harus top up.
Pemerintah masih terus mengadakan program beasiswa Kartu Prakerja bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill dan keterampilan.
Dimulai sejak April 2020, kini Kartu Prakerja sudah masuk pada gelombang 71 yang baru saja resmi diumumkan perihal lolos/tidaknya peserta.
Apabila kamu belum berkesempatan menjadi peserta program ini, masih ada peluang lain di gelombang berikutnya.
Ikuti Kartu Prakerja Gelombang 72, maka kamu bisa meraih berbagai manfaat, misalnya saldo DANA gratis dari pemerintah.
Insentif Prakerja
Saldo DANA gratis yang dimaksud berasal dari insentif Prakerja yang didapatkan peserta apabila telah merampungkan rangkaian program.
Insentif Prakerja terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Insentif biaya mencari kerja Rp600.000
- Bonus Insentif pengisian survei Rp50.000 (dikali dua survei)
Cara Dapat Saldo DANA Gratis
Kedua insentif akan kamu dapatkan sebagai saldo DANA gratis apabila telah menyelesaikan beberapa poin penting dalam program Kartu Prakerja, meliputi:
- Mengikuti pelatihan, minimal pelatihan pertama yang ditandai dengan sertifikat
- Mengisi ulasan dan rating
- Mengisi survei evaluasi Prakerja
- Menyambungkan rekening atau dompet elektronik semisal DANA
- Melakukan upgrade akun DANA
Apabila beberapa hal tersebut telah terpenuhi, maka pihak manajemen Kartu Prakerja akan segera menjadwalkan pencairan insentif.
Syarat Daftar Prakerja
Kamu yang ingin mendaftar Prakerja Gelombang 72 di www.prakerja.go.id harus memastikan beberapa syarat di bawah ini telah sesuai.
- WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi, pekerja/buruh yang terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil
- Bukan termasuk anggota pejabat negara/pimpinan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD
- Maksimal bisa diikuti oleh dua NIK dalam satu KK