Simak beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan bansos PKH 2024.
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Calon penerima terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan dalam data kelurahan
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri
- Calon penerima belum pernah dapat bantuan lain semisal BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Sudah masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos
Setelah Anda memenuhi persyaratan bansos PKH, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau secara offline ke kantor desa/kelurahan setempat.
KPM yang telah mendapat bansos PKH, nantinya didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta program pelindungan sosial lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.