Agustus Berkah! Dapatkan Saldo Gratis hingga Rp2,4 Juta, Begini Cara Klaim Bansos PKH dari Kemensos

Sabtu 10 Agu 2024, 18:17 WIB
Segera klaim saldo dana gartis dari PKH Kemensos. (Pexels/Robert Lens/edited Dadan)

Segera klaim saldo dana gartis dari PKH Kemensos. (Pexels/Robert Lens/edited Dadan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ingin dapatkan saldo gratis hingga Rp2,4 juta di Agustus 2024 ini, tapi tidak memiliki aplikasi dompet elektronik DANA, jangan khawatir.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan mencairkan Bantuan Sosial (Bansos)Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Agustus 2024 ini.

Penyaluran Bansos PKH 2024 Kemensos tersebut, akan disalurkan dalam empat tahap, dari mulai Januari, hingga Desember 2024.

Jika kamu adalah salah satu penerima manfaat dari Bansos PKH Kemensos, saldo gratis tersebut akan disalurkan melalu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Namun bagi yang tidak memiliki ATM, pencairan bansos PKH dari Kemensos ini, bisa dilakukan melalui kantor pos Indonesia terdekat.

Sayangnya, Bansos PKH dari Kemensos ini, tidak semua masyarkat bisa mendapatkannya, karena hanya untuk mereka yang dikategorikan masyarakat miskin.

Terkait peraturan tersebut, sudah diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos PKH dari Kemensos, yang nominalnya hingga Rp2,4 juta ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berikut ini, daftar Bansos PKH yang akan dicarikan oleh Kemensos pada Agustus 2024.

1. Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun

6. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Jika kamu adalah salah satu penerima manfaat dari Bansos PKH dari Kemensos ini, berikut ini cara klaimnya.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.

3. Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.

4. Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.

5. Tekan tombol “Cari Data”.

6. Jika Anda termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Namun, jika Anda tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update